Komisi III DPR Ungkap Alasan Memilih Johanis Tanak Sebagai Wakil Pimpinan KPK

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 28 September 2022 | 23:56 WIB
Johanis Tanak, Wakil Pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar
Johanis Tanak, Wakil Pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar

SinPo.id - Komisi III DPR RI telah menetapkan Johanis Tanak untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan dua calon, yakni, I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menilai Tanak adalah sosok yang tepat untuk mengisi kursi wakil ketua KPK. Menurutnya, kehadiran Tanak di jajaran pimpinan KPK sebagai pelengkap dari komposisi kursi pimpinan, karena dia berangkat dari background kejaksaan.

"Menurut saya, dia tepat karena pimpinan KPK yang ada sekarang itu kan dari unsur non hukum semua ya, polisi sudah ada, dan dia ini kan adalah jaksa ya kan? Jadi justru kehadiran beliau melengkapi komposisi pimpinan KPK yg ada sekarang ini. Yang sekarang ini kan lebih banyak auditor ya kan? Lalu polisi. Sedangkan penuntut umumnya kurang, padahal itu kan penting juga ya," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu, 27 September 2022.

Benny berharap, dengan terpilihnya Johanis Tanak sebagai wakil ketua KPK dapat menjaga independensi lembaga antirasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi secara adil tanpa pandang bulu.

"Harapan saya kepada pimpinan KPK yang baru terpilih, pertama jaga independensi, tidak boleh menjalankan misi politik kelompok atau golongan tertentu. Yang kedua, tegakkan hukum pemberantasan korupsi secara adil, tidak diskriminatif dan juga tidak pandang bulu, tidak tebang pilih ya," ujarnya.

Selain itu, Benny juga berharap Tanak dapat membawa KPK lebih berani untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi, dan juga dapat menjadi patron untuk menegakkan pemberantasan korupsi bagi lembaga-lembaga penegak hukum yang lain.

"Kemudian yang ketiga, harus benar-benar menjaga KPK sebagai lembaga yang lebih berani dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Yang keempat itu harus mampu bekerjasama menjadi leader dalam hal pemberantasan korupsi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," pungkasnya.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI