Kunker Komisi III ke Banjarmasin, Abdul Karding : PP No 99 Tahun 2012 Perlu Dievaluasi

Laporan:
Rabu, 01 November 2017 | 14:47 WIB
Abdul Kadir Karding
Abdul Kadir Karding

Banjarmasin, sinpo.id - Dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III Abdul Kadir Karding mengatakan, bahwa dalam Peraturan Permerintah (PP) No.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dievaluasi segera. Evaluasi dibutuhkan untuk menyikapi perubahan sikap para narapidana kasus narkotika dan terorisme yang kini menjadi lebih baik.

 Ia pun menambahkan, Para narapidana yang menunjukkan perubahan sikap yang baik itu bisa diberikan remisi. “Napi narkoba itu korban, tidak perlu dipenjarakan tetapi direhabilitasi. Tujuan orang untuk menghukum itu adalah memperbaiki cara hidup,” ungkap Karding saat rapat dengan Kanwil Hukum dan HAM di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.

Politisi PKB ini menambahkan, kebanyakan penghuni Lapas dihuni oleh napi narkoba. Dan penyakit utama lapas adalah over kapasitas yang harusnya dihuni oleh 400 orang menjadi 2.346. Ini sungguh tidak manusiawi dan hampir terjadi di semua Lapas di seluruh Indonesia.

“Saya melihat pertumbuhan cepat terpidana cukup besar, oleh karena itu harus ada solusi lain. Bahkan, untuk makan saja tiap tahun, anggaran APBN tidak kurang dari Rp 1 triliun untuk seluruh Indonesia. Saya mendorong pemerintah untuk membangun Lapas, mengembangkan, serta memperluas Lapas yang over kapasitas,” katanya.

Gebrakan solusi baru dari pemerintah harus ada, baik melalui undang-undang dan masalah kompensasi bagi narapidana. Perubahan instrumen hukum lainnya juga perlu dilakukan, agar persoalan Lapas bisa teratasi dengan baik, tutup Sekjen DPP PKB itu.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI