Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 28 September 2022 | 16:52 WIB
Ardian Noervianto/bpk.go.id
Ardian Noervianto/bpk.go.id

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dengan pidana enam tahun penjara.

Ardian dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 131 ribu dolar Singapur atau Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Rabu 28 September 2022.

Selain itu pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana lain berupa denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap hakim.

Vonis terhadap Ardian lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya yang menuntut pidana badan selama delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sementara itu hal yang memberatkan putusan Hakim yaitu perbuatan Ardian yang menduduki jabatan eselon satu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan putusan yaitu Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih 20 tahun," kata hakim.

Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI