Pengamat: Ade Armando Menyesatkan Jika Benar Bela PT Titan Infra Energy

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 28 September 2022 | 16:38 WIB
Ade Armando di konten Youtube Cokro TV/Youtube: Cokro TV
Ade Armando di konten Youtube Cokro TV/Youtube: Cokro TV

SinPo.id -  Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyampaikan dalam unggahan videonya melalui akun YouTube Cokro Tv menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnnya diambil alih oleh investor baru.

Dalam video itu Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin menilai bahwa pernyataan Ade Armando telah menyesatkan dan mengecewakan.

Sebab sebagai dosen harusnya dia memberikan contoh yang baik apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri,"  kata Ujang kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, kata Ujang, sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen dan tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan dan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu mengatakan, di chanel youtube Cokro TV, Ade Armando yang dikenal di masyarakat sebagai Buzzer anti Kadrun, rupanya sudah pindah profesi menjadi Buzzer Debitur nakal PT Titan Infra Energi yang kreditnya macet sejak 2020. Tujuannya jelas agar debitur nakal tersebut mendapat simpati publik.

Arief menyebut bahwa sangat jelas Buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistim perbankan yang ada.

"Kalau yang nama nya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku didunia perbankan ." kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 September 2022.

Arief mengungkapkan, terkait Restruktur utang yang dimohon debitur oleh PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat covid tidak wajib juga bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi hutang pada PT Titan Infra Energi.

"Itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi Karena yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI