KPK Telisik Keuangan PT PCN, Perusahaan Penyuap Mardani Maming

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 28 September 2022 | 16:19 WIB
Mardani Maming/SinPo.id
Mardani Maming/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri sumber keuangan dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Pengendali PT PCN, Henry Soetio diketahui merupakan pemberi suap terhadap Mardani H. Maming terkait bisnis pertambangan di Tanah Bumbu.

Keterangan diperoleh penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Direktur dan Staf keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara, masing-masing Christian dan R. Rezy Ernaz.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuan saksi soal keuangan perusahaan PT PCN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua saksi soal penerimaan sejumlah uang yang ditetima mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengannya di pertambangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel," ujar Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI