Malu Hamil di Luar Nikah, Remaja di Serang Buang Bayinya ke Tong Sampah

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 28 September 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi pembuangan bayi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pembuangan bayi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  

Seorang remaja berinisial AM (19) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Serang karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tong sampah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan tak bernyawa di Kampung Kadinding, Kabupaten Serang, Jumat, 16 September 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, lokasi penemuan korban tak jauh dari tempat AM mengontrak. Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan kekasihnya.

"Jadi antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Yudha dalam keterangannya, Selasa, 27 September 2022.

Awalnya, kata Yudha, pelaku merasa mulas pada Kamis, 15 September 2022. Tak lama berselang pelaku melahirkan sendiri di toilet kontrakannya.

"Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga. Akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut," jelasnya.

"Dan pada Jumat, 16 September 2022, pukul 04.30 WIB, ia membuang bayi dalam tong sampah," sambungnya.

Kepada polisi pelaku mengaku malu lantaran hamil di luar nikah. Sementara sang kekasih saat ini tak diketahui keberadaannya.

"Mereka berhubungan suami istri empat kali, setelah itu lost contact. Jadi kekasihnya tak tahu soal kehamilan ini, dia katanya tinggal di Pandeglang," jelas Yudha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI