KPK Panggil Legislator Senayan Terkait Suap RAPBD Jambi
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Sofyan Ali sebagai saksi dalam perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Pada saat perkara berlangsung, anggota dewan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Hari ini, 26 September 2022 pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Ali menjelaskan, pihaknya juga memanggil saksi lain dari pihak pejabat pemerintahan di Jambi yaitu Budi Nurahman selaku Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi atau mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017.
Kemudian Wahyudi Apdian Nizam selaku Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi; Wasis Sudibyo selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi; Dheny Ivantriesyana Poetra selaku Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Rinie Anggrainie Putri selaku PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Jambi.
Kemudian saksi dari pihak swasta diantaranya Teguh Prihantoro selaku Konsultan, Tim Tehnis CV. Ativa Cipta Rencana; Timbang Manurung selaku Kontraktor; Yosan Tonius alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata Arsita dan Ismail Ibrahim selaku Wiraswasta.
Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan pengembangan perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, saat ini KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta kronologi lengkap perkara.
Hal itu mengingat proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan tim penyidik dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.