Catat! Ketua KPK Janji Bakal Beri Hukuman Terberat untuk Pejabat yang Korupsi Urusan Kesejahteraan Petani

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 26 September 2022 | 14:12 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: Istimewa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan memberikan hukuman yang paling berat di korupsi anggaran untuk program-program kesejahteraan petani.

Ancaman itu, kata Firli, berlaku bagi seluruh pejabat maupun penyelenggara negara yang tersangkut dalam permasalahan tersebut.

“Saya pastikan akan kami kejar, tangkap, dan jerat siapa pun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara dari program-program kesejahteraan petani dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya,” tegas Firli, Minggu, 25 September 2022.

Alasan Firli melakukan itu karena kontribusi dan peran para petani terhadap negara selama ini sangat nyata, sehingga tidak boleh dikecewakan, apalagi dirampok hajat hidupnya.

“Saya ingatkan dan peringatkan kepada siapa pun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait yang mengurusi hajat hidup para petani untuk tidak coba-coba apalagi berani main-main dengan hak para pahlawan pangan ini yang diberikan negara melalui program-program kesejahteraan petani yang telah dicanangkan pemerintah,” tukas Firli.

Firli memastikan, KPK bakal menjerat siapa pun yang melakukan korupsi program kesejahteraan petani jika memiliki kecukupan alat bukti.

“Jika memiliki cukup alat bukti kuat akan kami pilih opsi terberat bagi siapa pun tersangka korupsi program kesejahteraan, yakni hukuman penjara paling lama dengan pengembalian uang negara berikut denda atau KPK miskinkan para koruptor melalui pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tuturnya.

Firli kemudian pamer ketika menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI).

“Beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang kami ungkap pada tahun 2022, saya perintahkan langsung Deputi Penindakan KPK untuk menahan paksa oknum penyelenggara negara yang menjadi pejabat terkait pada tahun 2012,” pungkas Firli Bahuri.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI