Lukas Enembe Boleh Berobat Ke Luar Negeri, Asal Mau Diperiksa Dulu Sama KPK

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 25 September 2022 | 08:00 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe/Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat keluar negeri.

Namun lembaga antirasuah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe terlebih dahulu saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 September 2022.

Ali menuturkan, pihaknya telah menyiapkan tenaga medis untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

Atas dasar itu, Lukas boleh berobat ke luar negeri asallan sudah mendapat rekomendasi resmi dari tenaga medis.

Ali berharap Lukas Enembe menghadiri panggilan KPK pada Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Akan tetapi KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat kader partai Demokrat tersebut.

Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

PPATK temukan transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun rupiah. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.sinpo

Komentar: