Empat Anggota Div Propam Polri Jalani Pembinaan Diduga Langgar Etik Kasus Ferdy Sambo
SinPo.id - Empat mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Mereka dinilai terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
"Terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
kepada wartawan, pada Sabtu 24 September 2022.
Mereka yaitu, Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Mereka juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," tambahnya.