Suap Hakim Agung Sudrajad

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 24 September 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,"

SinPo.id -  Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati tak berkutik saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu malam, 21 September 2022. Selain Sudrajat, ada orang lain yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang. Mereka terkait suap atau pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di lembaganya.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, sehari usai penangkapan.

Ghufron mengatakan tindak pidana korupsi di lembaga peradilan tersebut sangat menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron menambahkan.

Ia mengaku prihatin dan berharap penangkapan dilakukan lembaganya cukup terakhir terhadap insan hukum yang tercemari dengan uang. "Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron menegaskan.

Pernyataan Ghufron, sebelumnya lembaga antirasuah menggelar pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat pagi, 23 September 2022 mengatakan, KPK menyita sejumlah uang tunai sebesar SGD205 ribu dan Rp50 juta dalam kasus OTT hakim agung itu.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dollar singapura dan Rp50 juta," kata Firli.

Ihwal penangkapan itu, Firli menjelaskan, pada Rabu petang 21 September 2022, lembaganya menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD205 ribu.

"Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan," ujar Firli menjelaskan.

Sedanghkan sejumlah orang yang ditahan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.

"Selain itu, Albasri juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," katanya.

Memuluskan Kasus Kasasi di MA

Kasus suap melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan jaringanya diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

“Yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES," kata Firli.

HT adalah Heryanto Tanaka sedangkan IDKS merupakan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, mereka juga bagian dari tersangka bersama delapan tersangka lain yakni Sudrajad Dimyati atau SD sebagai, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA,  Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) PNS MA, Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selain sejumlah nama kalangan di MA, KPK menetapkan tersangka sebagai pemberi suap, di antaranya sejumlah pengacara di Semarang yakni Yosep Parera (YP) dan  Eko Suparno (ES).

 

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko Suparno belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut,  sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

"Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya," kata Firli menjelaskan.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga Yosep Parera dan dan Eko Suparno bertemu dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA. Sejumlah pegawai itu dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli menjelaskan.

Selanjutnya, Desy Yustria turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga Desy dan kawan-kawan sebagai representasi dari hakim Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara yang ditangani Lembaga tersebut.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno kepada majelis hakim berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. "Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli merinci.

Kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, sedangkan hakim Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," kata Firli menjelaskan.

Salah satu pelaku suap, Yosep Parera mengakui langkah pemberian uang untuk salah satu Hakim Agung untuk mempermudah pengurusan perkara yang ia tangani. Yosep juga menyatakan siap menerima hukuman terkait tangkap tangan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya dan mas Eko Suparno selaku lawyer mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada salah seorang di MA," kata Yosep.

Ia mengaku pemberian suap tersebut karena adanya permintaan dari pihak yang berada di Mahkamah Agung untuk membantu memperlancar pengurusan perkara yang sedang ditangani. "Inilah sistem yang buruk dinegara kita dimana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas harus mengeluarkan uang," katanya. (*)

 sinpo

Komentar: