Geledah Gedung MA Terkait Suap Hakim Agung, KPK Temukan Dokumen Serta Data Elektronik

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 24 September 2022 | 11:58 WIB
Gedung  Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen dan data elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek diantaranya Gedung Mahkamah Agung (MA) RI dan rumah kediaman para tersangka.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 September 2022.

Ali menjelaskan, barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk dianalisis. Selain itu juga untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: