KPK Gelar OTT Sita Dollar Singapore Terkait Kasus Hakim MA

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 23 September 2022 | 08:10 WIB
KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id) KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id)
KPK gelar OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA). OTT kali ini KPK menyita barang bukti Dollar Singapore sebesar Sin$ 205.000 serta menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka serta 10 orang juga ditetapkan tersangka. Sebanyak 6 orang tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan yakni, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA, Albasri, Pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22 September 2022) dini hari. sinpo

Komentar: