Gaes, Kalau Pakai Motor Listrik Harus Miliki SIM Khusus Juga Loh

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 22 September 2022 | 20:33 WIB
Motor listrik. Foto: Instagram @bingky_bikerstation
Motor listrik. Foto: Instagram @bingky_bikerstation

SinPo.id - Pengemudi motor listrik juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, berbeda dengan SIM untuk motor yang menggunakan bahan bakar bensin.

SIM yang dimaksudkan bagi pengguna motor listrik, bukan SIM C yang biasanya dimiliki pengendara dengan bahan bakar bensin. Tapi, sesuai dengan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 pengendara motor listrik harus memiliki SIM C1.

Dalam aturan tersebut, tertulis ada tiga golongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM motor listrik, pengendara harus meningkatkan golongan SIM C. Proses untuk naik golongan ke C1, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk naik ke golongan CII, harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

 sinpo

Komentar: