ICW Minta KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Tak Kooperatif

Oleh: Ardi
Kamis, 22 September 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi Gedung KPK/SinPo
Ilustrasi Gedung KPK/SinPo

SinPo.id -  Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK dapat menjemput paksa
Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait dugaan korupsi. Upaya jemput paksa itu dapat dilakukan jika Lukas Enembe terus-menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah itu.

"ICW mendesak KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya, mengambil tindakan berupa penjemputan paksa," kata dia, dalam keterangannya pada Kamis 22 September 2022.

Dia menjelaskan upaya penjemputan paksa itu pun sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Selain itu, Kurnia menyebut, opsi lain yang juga mungkin bisa dilakukan oleh KPK adalah menangkap dan menahan Lukas. Dia menuturkan, Pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka. 

Jika kemudian Lukas ditangkap, kata dia, KPK dapat langsung melakukan penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap Lukas dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ICW meminta Partai Demokrat agar tidak membela Lukas yang merupakan kadernya. Partai Demokrat diharapkan untuk memberi dukungan kepada KPK dalam mengungkap kasus ini. Partai Demokrat didesak mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe. Dia berharap agar Lukas dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Lukas diharapkan bisa segera memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas mengkonfirmasi tidak dapat hadir. sinpo

Komentar: