KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe Sebagai Tersangka
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, pada Senin 26 September 2022 mendatang.
Pemanggilan itu merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Gubernur dua periode itu tidak menghadiri pemanggilan pertama yang dilayangkan KPK pada Senin 12 Seprember 2022 lalu.
“Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 September 2022.
Ali berharap Lukas kooperatif hadiri penuhi panggilan KPK. Hal itu penting agar ia dapat menjelaskan perkara yang menjeratnya dihadapan tim penyidik lembaga antirasuah secara langsung.
Mengingat, Lukas beserta tim kuasa hukumnya selalu membangun narasi bantahan di ruang publik terkait kasus hukum yang disangkakan KPK.
“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” tandasnya.
Diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Namun, lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang membuat Gubernur dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga menepis tudingan pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Puncak Jaya tersebut. Kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK berdasarkan klarifikasi saksi dan dokumen-dokumen yang didapat.