Kejagung Masih Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Impor Garam

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 22 September 2022 | 07:49 WIB
Unjuk rasa petani menolak impor garam. Foto: Istimewa
Unjuk rasa petani menolak impor garam. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa pejabat dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi, mengatakan, pemeriksaan itu dibutuhkan untuk mendalami pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.

Selain itu, sambung Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2016-2022 itu.

"Kita butuh informasi dia sebagai pihak yang tahu tentang regulasi. Kita melihat apakah kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar atau tidak," tutur Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Rabu, 21 September 2022.

"Ini menyangkut kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan. Ada beberap kasus, itu yang menyebabkan mungkin dia sering terlihat mondar mandir," lanjut Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam. Meski demikian, Kuntadi memastikan, tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.

Sayangnya, Kuntadi masih enggang membeberkan lebih jauh ihwal nilai kerugian perekonomian atau keuangan negara dalam kasus ini.

"Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kita sedang mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi kita harus hati-hati," tuturnya.

"Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin, 27 Juni 2022. Meski demikian belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa terkait perkara tersebut.

Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.

Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.

Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," tukasnya.sinpo

Komentar: