Mendagri: Kasus Lukas Enembe Berawal dari Adanya Kejanggalan Transaksi Keuangan

Laporan: Sinpo
Kamis, 22 September 2022 | 05:33 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim telah mengecek aliran uang di rekening Lukas Enembe ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Alhasil, ditemukan sejumlah  kejanggalan dari transaksi keuangan Lukas.

"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan," ungkap Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 21 September 2022.

Hasil pendalaman PPATK diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

"Jadi pendalaman itu yang cukup lama mereka lakukan, mereka kemudian menyerahkan kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Nah kemudian berproseslah itu," tutur Tito.

Tito pun menegaskan tak ada peran Kemendagri dalam penetapan tersangka terhadap Lukas. Kemendagri hanya bertugas untuk menjaga agar situasi politik dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Jadi enggak ada hubungan sama sekali dengan urusan Kemendagri. Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahannya itu menjadi lebih landai saja. Itu saja," tegas Tito.

Tito meyakini, mekanisme penanganan perkara KPK sangat ketat. Apalagi, pimpinan lembaga antirasuah memiliki sifat kllektif kolegial dalam memgambil keputusan. Standar operasi prosedur di KPK juga dinilai Tito amat ketat.

"Kalau dia (Lukas Enembe) dipolitisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga. Kemarin KPK dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisinya pemerintah," tukas Tito.

"Jadi ini kami melihat apa yang dilakukan KPK semata-mata karena masukan dari PPATK dan masukan PPATK karena adanya sistem perbankan yang sudah dijelaskan," tandas Tito.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
 

 sinpo

Komentar: