SE Mendagri Izinkan PJ Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Berikut Penjelasan Tito

Oleh: Ardi
Rabu, 21 September 2022 | 19:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/Instagram)
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan soal terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ. Menurut dia, SE Nomor 821 itu  memberi kewenangan terbatas kepada penjabat untuk melakukan pemecatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mutasi (ASN,-red) antardaerah ini, mohon maaf, isu yang berkembang ada dua ini. Ketika SE keluar, teman-teman media hanya mengutip judulnya, Mendagri memperbolehkan (penjabat,-red) memecat pegawai dan mutasi pegawai. Saya saja yang baca kaget, karena bukan itu kewenangan yang kita berikan,” ujar Tito, saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 21 September 2022. 

Mantan Kapolri itu menjelaskan, kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri untuk para penjabat tertera pada poin 4a dan 4b SE Kemendagri tersebut. Secara garis besar poin 4a menyatakan bahwa penjabat hanya diperbolehkan memberhentikan, memberi sanksi, atau melakukan langkah hukum pada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau terlibat tindak pidana. Kemudian, dalam poin 4b disebutkan persetujuan mutasi antardaerah atau antarinstansi pemerintah, sesuai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan. Ia juga menjelaskan terkait mutasi ASN, prosesnya juga bakal sampai ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga, penjabat tak perlu menunggu izin dari mendagri karena bakal membuat proses administrasi begitu lama. 

“Yaitu (ASN,-red) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin,-red) kita (Kemendagri,-red) panjang. Jadi sekedar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” ujarnya.

Untuk pengawasan, kata dia, selama mengisi jabatan, para penjabat, pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) harus memberikan laporan tiga bulan sekali ke Kemendagri. Selain itu, para penjabat pun hanya diberi surat tugas untuk meminpin pemerintahan dalam satu tahun. 

“Bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Kalau terlalu banyak sewenang-wenangnya bisa diganti,” tambahnya.sinpo

Komentar: