Kompleks Jalan Pasar Baru Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 21 September 2022 | 12:15 WIB
Jalan Pasar Baru/DOK: PPID DKI Jakarta
Jalan Pasar Baru/DOK: PPID DKI Jakarta

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut menyimpan informasi sejarah, sehingga perlu dilestarikan. 

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022. 

Iwan menuturkan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam kawasan tersebut terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. 

Selain itu, Disbud DKI juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 (enam) buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. 

Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada. 

Sementara Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki 4 sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia. 

Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang.

Sebagai informasi, pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme.

Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligusl menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu. 
sinpo

Komentar: