Dipolisikan Jaksa, Alvin Lim Bilang Begini

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 21 September 2022 | 10:30 WIB
Advokat Alvin Lim/Dok: Pribadi
Advokat Alvin Lim/Dok: Pribadi

SinPo.id -  Advokat Alvin Lim menanggapi pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Menurut Alvin Lim, laporan itu bukti bahwa Kejaksaan RI belum dewasa.

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik," kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.

Alvin Lim mengaku siap membuktikan pernyataannya soal 'Kejaksaan Sarang Mafia' kepada polisi. Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian

"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran," kata Alvin Lim.

Alvin Lim menyebut laporan itu menandakan bahwa Kejaksaan belum siap dikritik.

"Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung," kata Alvin Lim.

Sebelumnya, Persaja Kejati DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 20 September 2022.

Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.sinpo

Komentar: