Bappebti Blokir 760 Entitas yang Tak Miliki Izin

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 21 September 2022 | 00:23 WIB
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Foto: Istimewa
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Foto: Istimewa

SinPo.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 760 entitas yang tidak memiliki perizinan selama Januari-Agustus 2022. Pemblokiran itu dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Entitas itu terdiri dari 682 situs, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tukas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Selasa, 20 September 2022.. 

Bappebti, kata Didid, rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Didid.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.
 

 sinpo

Komentar: