Anggota Komisi III DPR Sebut Pemerintah Gamang Soal RUU Perampasan Aset

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 September 2022 | 23:45 WIB
Diskusi forum legislasi KWP bertajuk "Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset", Selasa, 20 September 2022. Foto: SinPo.id/Sigit
Diskusi forum legislasi KWP bertajuk "Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset", Selasa, 20 September 2022. Foto: SinPo.id/Sigit

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menilai, pemerintah gamang dan setengah hati dalam merancang undang-undang perampasan aset.

Politikus PKS itu menuturkan, RUU perampasan aset belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022. Padahal RUU Perampasan Aset adalah inisiatif dari pemerintah itu sendiri.

"Saat ini memang rancangan undang-undang ini belum masuk dalam program legislasi nasional mereka tahun 2022, tentu saja sepertinya pemerintah juga gamang,  masih setengah hati. Kalau pemerintah serius pasti dia lobby sana-lobby sini, agar rancang undang-undang ini bisa masuk dalam prolegnas tahun 2022," kata Nasir Djamil dalam diskusi forum legislasi KWP yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset", Selasa, 20 September 2022.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, RUU Perampasan Aset ini merupakan hal yang penting, melihat banyaknya kendala dalam perampasan aset terhadap pada pelaku kejahatan yang tidak bisa diadili.

"Saya kira juga sangat urgent,  mengingat bahwa selama ini ada kendala-kendala terhadap upaya perampasan aset terhadap orang-orang yang tidak bisa diadili," ujar Suparji

"Misalnya pelaku korupsi, kemudian dia meninggal dunia, bagaimana cara merampasnya mengingat yang bersangkutan itu tidak bisa diadili karena sudah meninggal tadi itu, apakah kemudian hartanya begitu saja Kemudian dibiarkan, maka ini menjadi satu hal yang sangat mendesak, untuk kemudian mengambil alih hasil kejahatan tersebut," tandas Suparji.sinpo

Komentar: