RUU PDP Jadi Undang-Undang, Daftar Data Pribadi yang Dilindungi

Oleh: Ardi
Selasa, 20 September 2022 | 19:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023. Foto: Kresno/nvl
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023. Foto: Kresno/nvl

SinPo.id - Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU). Jika merujuk Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, data-data pribadi yang mendapat perlindungan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, data pribadi yang bersifat umum. Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik.

1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus memimpin Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Lodewijk F Paulus menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP disahkan. 

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Artinya, RUU PDP telah disahkan menjadi UU. Pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warga. sinpo

Komentar: