Jumlah Uang Gubernur Papua yang Sudah Diblokir Capai Rp71 Miliar
SinPo.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap ada sekitar Rp71 miliar jumlah uang yang telah dilakukan pemblokiran di rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penyimpanan dan pengelolaan uang secara tidak wajar tersebut yang membuat Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pembersntasan Korupsi (KPK).
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe perhari ini itu sebesar 71 miliar yang sudah di blokir jadi bukan Rp1 miliar," ujar Mahfud di kantornya di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Mahfud juga mengungkapkan, saat ini ada kasus lain yang sedang diselidiki terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.Di antaranya yaitu ratusan miliar dana oprasional pimpinan, kemudian dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), selanjutnya juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe.
Seperti diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK menegaskan pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK juga menepis tudingan jika KPK melakukan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Puncak Jaya tersebut. Menurutnya kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK berdasarkan klarifikasi saksi dan dokumen-dokumen yang didapat.
Sejauh ini, KPK KPK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak sebulan lalu.
Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemintaan KPK, juga mencegah Gubernur Papua dua periode itu bepergian keluar negeri hingga enam bulan ke depan.