Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 19 September 2022 | 15:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi sidang banding kode etik akhirnya menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Menurut Agung, keputusan bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022..

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sebelumnya, Sebagaimana yang diketahui, sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini, akibat dirinya tidak menerima dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasusnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.

Sekedar informasi, pada sidang kode etik sebelumnya Polri memberi sanksi seperti demosi, penempatan khusus, hingga PTDH, kepada beberapa personil polisi yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI