30 Titik di Kota Bogor Diawasi untuk Cegah Tawuran
SinPo.id - Polresta Bogor Kota mencegah aksi tawuran di wilayah hukum. Upaya itu dilakukan dengan cara menempatkan personel kepolisian di 30 titik.
"Harus jadi perhatian bersama," ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor, pada Minggu 18 September 2022.
Terakhir, terjadi tawuran antara kelompok Misteri dan ATHOPINK yang menewaskan pemuda berinisial FR (18) pada Sabtu 17 September 2022 pukul 03.00 WIB. Kedua kelompok itu berkelahi menggunakan senjata tajam. Mereka telah berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran di dekat bak sampah Jalan Roda RT04/RW01 Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu dini hari itu.
"Sebetulnya sudah ada tim patroli selama ini, koordinasi dengan pihak satgas sekolah juga sudah. Akan tetapi, tetap kejadian ini terulang, ini karena mereka janjian melalui media sosial," ujarnya.
Mereka yang diamankan polisi sebanyak 18 orang yang terdiri atas enam tersangka, FS, RH,MDV, IS, MM, dan IF serta 12 orang saksi. Belasan orang di antaranya masih usia remaja (13-14 tahun).
Keenamnya dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menyebutkan hingga kini dari 30 titik tawuran, kawasan Suryakencana paling sering dituju kelompok-kelompok pemuda. Di Kota Bogor, kata dia, terdata sebanyak 60 kelompok pemuda yang dalam pantauan pihak kepolisian. Modus operandi kelompok pemuda yang akan melakukan tawuran berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Terdapat enam akun yang sudah diblokir oleh pihak kepolisian.
"Saat ini enam akun sudah kami blokir. Akan tetapi, rata-rata kelompok memiliki empat akun media sosial untuk melakukan janjian tawuran," kata Dhoni.