Jaksa Agung Nilai Lebih Baik Kekuatan dan Kewenangan Penegak Hukum yang Ada Diperbesar
Jakarta, sinpo.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut penundaan pembentukan Densus Tipikor Polri merupakan suatu langkah yang sangat tepat. Pembentukan badan tersebut menurutnya memang perlu dikaji ulang.
"Yang pasti paling penting bagaimana meningkatkan dan menguatkan, termasuk memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Untuk itu, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut yang menunda pembentukan Densus Tipikor Polri. Banyak aspek yang perlu dikaji lebih jauh, seperti relevansi dan urgensinya. Demikian pula tata cara kerja dan koordinasinya dengan penegak hukum yang ada.
"Dan yang pasti diperlukan payung hukum, undang-undangnya," kata Prasetyo.
Jika penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih ada kekurangan, maka perlu diperbaiki.
Prasetyo juga menganggap perlu adanya peningkatan intensitas koordinasi dan sinergitas antar-penegak hukum khususnya dalam penanganan kasus korupsi agar lebih efektif.
"Kejaksaan punya program pencegahan. Itu yang menjadi kebijakan pemerintah kita sekarang bagaimana pencegahan lebih ditingkatkan," kata Prasetyo.
"Kita lebih baik mencegah daripada menindak. Kita menghukum juga bukan hal yang menyenangkan," lanjut dia.

