Aturan Pelabelan Bisfenol A Demi Lindungi Kesehatan Publik, Ini Penjelaskan Para Ahli

Laporan: Sinpo
Sabtu, 17 September 2022 | 07:38 WIB
Ilustrasi kemasan plastik (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi kemasan plastik (SinPo.id/pixabay.com)

 

SinPo.id -  Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan aturan pelabelan Bisfenol A (BPA) demi melindungi kesehatan publik. Ia mengatakan polemik regulasi BPA  harus segera diakhiri.

"BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Selian itu itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," kata Pandu di Jakarta, dalam pernyataan resmi belum lama ini.

Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih tembus pandang namun bisa berpindah ke makanan atau minuman. “Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang,” kata Pandu menjelaskan .

Pandu menegaskan kekhawatiran soal bahaya BPA bersifat global. Hal ini melihat di banyak negara, terdapat regulasi yang mengatur kemasan pangan tidak diperbolehkan menggunakan wadah yang mengandung BPA.

Ia menyebutkan di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' atau Bebas BPA, tujuannya untuk edukasi masyarakat.

Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Jamak diketahui, jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar.

"Nantinya, produsen galon jenis tersebut akan diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan 'Berpontensi Mengandung BPA' terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan. Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," kata Pandu menjelaskan.

Menurut Pandu, saat ini produsen-produsen dunia seperti Danone di Prancis sudah mengganti wadah produknya ke jenis plastik yang bebas BPA. Sedangkan penelitian dan riset mutakhir menunjukkan BPA juga dapat berdampak pada gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita.

"Kandungan ini juga dapat memicu penyakit seperti diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak," ujar Pandu menjelaskan.

Dekan Fakultas Farmasi Unair Surabaya, Prof. Junaedi Khotib mengatakan BPA akan menimbulkan kerusakan yang kompleks dengan melibatkan jalur hormonal dan epigenetik.

Meski sampai saat ini, kuantitasi gangguan pada model tikus secara invivo belum dapat ditranslasikan ke dalam model dosis-response yang sangat jelas pada manusia.

“Hal ini harus menjadi pemikiran dan peringatan akan adanya gangguan kesehatan yang akan terjadi ketika terdapat paparan BPA dan berdampak serius pada kesehatan manusia baik secara fisik maupun mental,” ujar Junaedi.

Ia menjelaskan potensi dampak merugikan BPA pada diferensiasi dan fungsi otak sangat besar dan kompleks, karena perubahan yang dihasilkan kemudian dapat menyebabkan perubahan organik maupun perilaku organisme.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S. Panjaitan mengatakan semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," kata Sofyan.

Terkait tentangan dari kalangan industri atas regulasi ini, Sofyan menilai hal tersebut lantaran industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.

"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," kata Sofyan menegaskan.

BERITALAINNYA