Menantu Luhut Sebut Mutilasi Warga Sipil di Papua Bukan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai: Penentuannya Tidak di Tangan TNI!
SinPo.id - Pegiat hak asasi manusia, Natalius Pigai menepis pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Mimika Papua bukan pelanggaran HAM.
“Penentuan HAM berat bukan di tangan TNI namun berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” tegas Pigai, Jumat, 16 September 2022.
Menurut Pigai, enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua itu seharusnya dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Mesti dipecat PTDH, untuk selanjutnya diproses pidana sipil,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Di sisi lain, Pigai melihat mengapa Letjen Maruli Simanjuntak menyatakan perbuatan personel dari satuan Brigif R 20/IJK itu bukan pelanggaran HAM, karena mereka merupakan anggota Kostrad.
“Pelaku anggota Kostrad, maka Pangkostrad subjektif,” demikian Pigai.
Sebelumnya, Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak, mengatakan kalau enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang di Mimika tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan," ujar menantu Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

