KPK Berwenang Panggil Eks KSAU Gunakan Prosedur Sipil, Ini Sebabnya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 September 2022 | 01:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/Anam)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna disebut sudah menjadi warga sipil biasa. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan pemanggilan tanpa prosedur miiter.

Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

"Saat ini yang bersangkutan (Agus Supriatna) bukan lagi sebagai militer, karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya Jakarta, Kamis 15 September 2022.

"Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," terangnya.

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudera mengungkapkan, pemanggilan terhadap kliennya oleh KPK itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI," kata Teguh Samudera di Gedung KPK Jakarta, Kamis sore 15 September 2022.

Teguh mengungkapkan, KPK semestinya menghargai sesama lembaga negara. Seharusnya, lanjut Teguh, pemanggilan terhadap Agus harus sesuai prosedur yang berlaku didalam Undang-Undang Militer.

"Pemanggilan (eks KSAU) lewat atasannya. Karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi, harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu," ujar Teguh.

Ia juga menyebut bahwa saat terjadinya dugaan korupsi itu kliennya masih aktif sebagai prajurit TNI, sehingga pemanggilan seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku.

"Jangan disamakan, suruh baca saja ketentuan di militer, ketentuannya seperti apa, kan ada lex specialis-nya kan seperti itu, sederhana kok," tandasnya.

KPK sejauh ini sudah melakukan pemanggilan terhadap Agus sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis 8 September dan hari ini, Kamis 15 September 2022. Namun Agus selalu menolak hadir.

KPK akan memeriksa Agus sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI