Sidang Etik Briptu Firman Putuskan Sanksi Demosi Selama Setahun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 16 September 2022 | 00:11 WIB
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana (Ist)
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana (Ist)

SinPo.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA). Ia dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang etik yang digelar Kamis, 15 September ini memutuskan Briptu FDA diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun. Briptu FDA tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam keterangannya.

Sidang KKEP yang berlangsung selama lebih dari enam jam Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam sidang etik kali ini, empat orang dihadirkan sebagai saksi.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S,” katanya.

Pelaksana sidang KKEP terhadap Briptu FDA diketuai oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, dan Wakil Ketua Kombes Pol Satius Ginting. Sementara Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi bertindak sebagai anggota sidang.

Briptu FDA dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI