Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Penghalangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sinpo
Kamis, 15 September 2022 | 21:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

SinPo.id - Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas tahap satu (I) tujuh tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J  atau obstuction of justice dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis, 15 September 2022.

“Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

Ketujuh tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketut menyebutkan, ketujuh tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18),” ujar Ketut.

Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk mengawal penuntasan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Dari 43 jaksa penuntut umum dibagi menjadi tujuh tim, setiap tim ada enam jaksa yang akan mengawal perkara obstruction of justice ke persidangan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI