MKD: Perkara Pengaduan Terhadap Effendi Simbolon Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 15 September 2022 | 17:29 WIB
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolong saat menghadiri sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Foto: SinPo/Galuh
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolong saat menghadiri sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Foto: SinPo/Galuh

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, dalam sidang putusan, yang juga menyatakan bahwa keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat rapat kerja Komisi I DPR, 5 September, terkait isu disharmonisasi di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI," kata Habiburokhman dalam sidang putusan MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Menurutnya, apa yang disampaikan teradu memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Menanggapi keputusan tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, sebagai teradu, juga mengucapkan terima kasih kepada MKD dan menerima berkas putusan tersebut.

"Saya telah mendengar aduan terhadap saya dari berbagai pihak, atas apa yang saya sampaikan dan saya ucapkan terima kasih atas putusan ini," kata Effendi kepada Wakil Ketua MKD.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan permintaan maaf atas pernyataannya, dan berharap tidak ada lagi intimidasi terhadap dirinya, dan juga keluarganya.

"Dan saya minta maaf kepada teman-teman kolega saya apabila dirasa ada yang kurang nyaman. Namun saya mengingatkan kepada seluruh instansi untuk tidak boleh ada intimidasi untuk menuhi hak asasi manusia," imbuhnya.

 

BERITALAINNYA