KPK Tegaskan Pemanggilan Eks KASAU Sebagai Saksi Kasus Heli AW-101 Tak Perlu Izin

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 23:04 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto:Istimewa
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto:Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak harus melalui izin terlebih dahulu.

Lembaga antirasuah memerlukan keterangan Agus Supriatna dalam penyidikan kasus korupsi Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

"Di KPK pemanggilan saksi-saksi tidak harus melalui izin. Bahkan saya ingat perkara bank Century, waktu itu pak Wapres sendiri yang jadi saksi. Juga Bakamla, kita juga memanggil beberapa perwira aktif itu juga tidak memakai mekanisme pemanggilan, karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakata, Rabu 14 September 2022.

Alex menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi oleh KPK semata-mata agar perkara yang sedang dilakukan penyidikan segera cepat diproses penegakan hukumnya.

"Jadi sebetulnya itu kesadaran dari yang bersangkutan sendiri yah, bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik bersedia memberikan keterangan saksi," ujar Alex.

"Sehingga keterangan itu menjadi terang, sehingga proses penegakan hukum itu juga bisa kita lakukan dengan segera dan cepat," tambahnya.

Alex pun berharap Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU agar dapat hadir untuk memberikan keterangan.

"Itu harapan kami seperti itu, kami akan segera memanggil yang bersangkutan," tandasnya.

KPK telah menjadwalkan kembali untuk memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna pada Kamis,15 September 2022 besok.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemangilan tethadap mantan Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan Marsekal Muda (Purn) TNI Supriyanto Basuki untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 8 September 2022. Namun keduanya mangkir.

Kedua purnawirawan TNI itu alan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI