Kemendagri Belum Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 14 September 2022 | 22:32 WIB
Kastorius Sinaga/SinPo.id
Kastorius Sinaga/SinPo.id

SinPo.id -  Calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumlah enam orang, tiga di antaranya usulan dari DPRD DKI Jakarta dan tiga lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menyebutkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang akan diusulkan Kemendagri. 

"Kita sedang berproses untuk itu. Belum saya katakan nama-nama dari Kemendagri," ujar Kastorius di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat Rabu 14 September 2022. 

Kendati demikian, Kastorius menuturkan, usulan Pj Gubernur dari Kemendagri ada kemungkinan sama dengan nama-nama yang diusulkan oleh DPRD DKI. 

"Bisa saja sama bisa saja beda nanti kita lihat karena ini baru," tuturnya. 

Lebih jauh, Kastorius mengaku, alasan mengapa Kemendagri belum dapat menyebutkan usulan tiga nama Pj Gubernur tersebut karena hingga kini masih dalam pembahasan pihaknya. 

"Ya mekanismenya seperti itu sehingga kita memang kepada masyarakat kita ingin menyampaikan proses penunjukan Pj mencakup berbagai pertimbangan," terangnya. 

"Baik syarat administrasi persyaratan kualifikasi dan juga rekam jejak dan beberapa tingkatan yang harus dilalui sehingga proses kita anggap sesuatu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis dan akuntabel," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

“Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada Pj, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu 31 Agustus 2022. 

Tito menyampaikan, nama-nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Sementara itu, Presiden Jokowi nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh Presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” ujarnya. sinpo

Komentar: