KPK Telusuri Jumlah Uang Haram Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 17:38 WIB
Ilustrasi KPK/SinPo.id
Ilustrasi KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri aliran dan jumlah uang haram yang diterima subkontraktor dari PT Amarta Karya yang diduga bersedia mengerjakan beberapa proyek fiktif.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Kepala Divisi akuntansi PT Amarta Karya M. Fodli sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya.

"Hadir dan didalami pengetahuan saksi terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.sinpo

Komentar: