Satroni Gudang Barang Bekas, Dua Pencuri Nyaris Diamuk Warga

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 14 September 2022 | 13:08 WIB
Gudang barang bekas yang disatroni dua  pencuri (SinPo.id/Humas Polres Kendal)
Gudang barang bekas yang disatroni dua pencuri (SinPo.id/Humas Polres Kendal)

SinPo.id - Satreskrim Polres Kendal mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang pengepulan barang bekas. Pelaku berinisial EDS (28), dan H (23) berhasil ditangkap saat mencuri dan nyaris jadi bulan-bulanan warga. 

Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, keduanya beraksi di Gondoarum, Desa Jamearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Senin, 12 September 2022. Para pelaku beraksi saat kondisi di sekitar gudang sepi pada  malam hari.

Aksi pencurian dipergoki korban, yang curiga lantaran ada sorot lampu senter dari dalam gudang miliknya. Padahal saat itu gudang telah dalam keadaan kosong.

"Korban kemudian mengajak warga untuk mengepung gudang. Tahu dikepung oleh warga pelaku selanjutnya melarikan diri ke permukiman warga dan berhasil ditangkap, serta nyaris diamuk," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 14 September 2022.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan adanya aksi pencurian tersebut. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal, beserta sejumlah barang bukti. 

"Kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti, satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor, dan dua pasang sandal milik para pelaku," paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling maksimal tujuh tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI