Rampas Ponsel Dua Wartawan Saat Liput Kasus Sambo, Bharada Sadam Didemosi
SinPo.id - Sopir mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Sadam jalani sidang kode etik, Selasa, 12 September 2022. Akibat ketidakprofesionalannya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Sadam diberi sanksi demosi.
Hal tersebut disampaikan anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, seperti dikutip dari Polri TV.
"Menjatuhkan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rahmat.
Dalam sidang, Rahmat menyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Saat itu, dua pewarta tengah melakukan tugas jurnalistiknya di sekitar rumah dinas Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ucapnya.
Apa yang dilakukan Sadam, kata Rahmat, bertentangan dengan Undang-undang Pers. "Perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.
Selain demosi, Sadam juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri. Pasalnya, apa yang dilakukan Sadam merupakan tindakan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tegas Rahmat.

