RUU Sisdiknas, FSGI Dukung Pasal Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 12 September 2022 | 07:29 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menyatakan dukungan pasal yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.  Salah satu organisasi profesi guru itu mendukung pasal 58 RUU Sisdiknas, yang memasukan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

“Biaya operasional pendidikan per peserta didik yang dibantu melalui dana BOS atau BOSDA tidak sebesar kebutuhan operasional Pendidikan yang seharusnya di keluarkan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Minggu 11 September 2022, kemarin.

Menurut heru, partisipasi masyarakat merupakan jalan tengah dalam penyelesaian persoalan pendanaan pendidikan, karena selama ini masyarakat salah paham bahwa seluruh biaya sekolah gratis ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan pemerintah daerah hanya membiayai standar minimal. Sehingga masyarakat diimbau untuk ikut berdonasi dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.

"Selama ini donasi disebut oleh pihak eksternal sebagai pungutan, bahkan ada yang mengistilahkan sebagai pungutan liar (pungli), sehingga tak jarang di permasalahkan bahkan di laporkan ke instansi terkait atau instansi yang berwenang," kata Heru menjelaskan.

Wakil Sekjen FSGI, Mansur, meneyebut pungutan tersebut kerap dianggap masyarakat melanggar Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di sekolah.

“Padahal dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 46 jelas mengatur bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat,” ujar Mansur.

FSGI menilai partisipasi masyarakat dalam pendanaan Pendidikan merupakan mimpi besar yang tertulis melalui RUU tersebut, dengan adanya kejelasan arah, target kecil, target besar, dan tujuan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI