Sebabkan Pemotor Tewas, Sopir Pikap di Citayam Jadi Tersangka
SinPo.id - Polisi menetapkan AP (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil dan tiga motor yang terjadi di Jalan Raya Citayam, Depok. Pasalnya, AP merupakan sopir pikap yang menyebabkan kecelakaan, hingga seorang pemotor tewas.
Kabar mengenai AP yang ditetapkan sebagai tersangka turut dibenarkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok, AKP Rasman.
"Benar, (AP) sudah ditetapkan tersangka," ujar Rasman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 10 September 2022.
Karena perbuatannya, sambung Rasman, AP akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3-4 Undang-undang Lalu Lintas. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Yang bersangkutan ditahan di Polres Depok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, lima kendaraan terlibat dalam tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Citayam, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Akibat kecelakaan, satu pengendara motor tewas di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Depok, AKP Rasman mengatakan, kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil pikap, angkot dan tiga sepeda motor. Kecelakaan bermula saat mobil pikap menabrak bagian belakang angkot.
"Saat itu mobil pikap menabrak angkot yang ada di depannya. Angkot itu yang bergeser ke kiri menabrak motor," ujar Rasman saat dikonfirmasi wartawan.
Kemudian, kata Rasman, angkot terpental ke kanan jalan, dan menabrak dua pengendara motor lain yang melintas dari arah berlawanan. Satu pengendara motor tewas dengan luka di parah di bagian kepala.
"Sedangkan dua pengendara motor lain mengalami luka-luka," jelasnya.