Kekerasan Seksual Siswi SD di Medan, KPAI: Hak Pemulihan Harus Diberikan

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 11 September 2022 | 08:57 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyatakan hak pemulihan siswi sekolah dasar korban kekerasan seksual di Medan Sumatera Utara harus diberikan. Lembaga perlindungan anak itu mendorong lembaga daerah segera memberikan hak pemulihan. “Baik psikologis dan rehabilitasi medis,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Minggu 11 September 2022.

Kekerasan terhadap siswi tersebut, diduga dilakukan di lingkungan sekolah oleh Kepala Sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah.

"Fakta lain, sebelum jadi korban pemerkosaan kepsek dan tukang sapu, korban juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya, namun ayah korban sudah di vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara," kata Retno menjelaskan.

KPAI meminta kepada kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari ibu korban dan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, meskipun pelaku membantah telah melakukannya.

"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak. Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," ujar Retno menjelaskan.

Selain itu, kata Retno, pelaku harus dituntut dengan hukuman sesuai dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana 5 sampai 15 tahun, dan jika pelaku orang terdekat korban maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun.

"Dalam hal ini, pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI