Maraknya Kebocoran Data Publik, Ombudsman RI Dorong RUU PDP Disahkan
SinPo.id - Ombudsman RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan. Hal itu menyusul klaim hacker Bjorka yang telah meretas data dari sejumlah instansi pemerintah hingga operator seluler.
"Secara umum, secara nasional kita minta supaya cepat peraturan ini, undang-undang ini (RUU PDP) supaya menjaga keamanan, termasuk meningkatkan kopetensi," ujar Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam diskuai Trijaya FM, Sabtu 10 September 2022.
Jemsly mengungkapkan, seharusnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) sudah cukup untuk mengayomi perlindungan data masyarakat untuk sementara hinngga menunggu RUU PDP disahkan.
"Permenkominfo-kan sudah ada nomer 20 tahun 2016, setelah itu adalagi undang-undang telekomunikasi keterbukaan publik," ujarnya.
Namun begitu, Jemsly meminta kepada masyarakat untuk melaporkan terjadinya kebocoran data tersebut ke Ombudsman agar dapat ditemukan titik terangnya.
Ombudsman, lanjut Jemsly, didalam undang-undang mempunyai wewenang untuk pencegahan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kinerja penyelenggara publik.
"Untuk mendorong masyarakat agar langsung ke Ombudsman saja. Karena kita kan punya beberapa hak yang tidak dipunyai oleh lembaga lain. Kita bisa sidak, bisa macam-macam kan," ucap Jemsly.
"Sudah langsung saja lapor ke ombudsman karena kita langsung bisa ke beberapa penyelenggara publik," tandasnya.

