KPK Lelang 2 Mobil Eks Bupati Muara Enim, Cek Harganya Di Sini

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 10 September 2022 | 13:32 WIB
Eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani/Antara Foto
Eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani/Antara Foto

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang sejumlah barang hasil rampasan milik terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Lelang tersebut akan dilaksanakan dengan tanpa kehadiran peserta lelang. Adapun jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 September 2022.

Ali menjelaskan KPK bakal melelang dua buah mobil milik Ahmad Yani, salah satunya merek Lexus type LX 570 AT warna hitam dengan harga limit Rp817 juta dan uang jaminan Rp180 juta.

Kemudian satu unit mobil merek Tata type Xenon HD Single Cabin berwarna putih dengan harga limit Rp52 juta dan uang jaminan Rp20 juta.

"Pelelangan bakal dilaksanakan pada Rabu 14 September 2022, Pukul 10.00 Waktu server (sesuai WIB)," ujar Ali.

Calon peserta lelang, kata Ali, bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Palembang.

Sebagai informasi, Ahmad Yani dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian ini dilakukan terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI