Jalani Sidang Etik, AKP Dyah Dimutasi ke Yanma Polri Selama Setahun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 09 September 2022 | 04:56 WIB
AKP Dyah Candrawati saat jalani sidang etik (Ist)
AKP Dyah Candrawati saat jalani sidang etik (Ist)

SinPo.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memproses AKP Dyah Candrawati terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik dilaksanakan pada Kamis, 8 September 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, KKEP telah memutuskan sanksi terhadap Dyah. Sanksi tersebut berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif (terhadap AKP Dyah), yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Nurul kepada wartawan.

Nurul menjelaskan, Dyah juga terbukti sanksi etika. Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela sebagai anggota  Polri.

"DC menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," katanya

Nurul menjelaskan, proses persidangan Dyah berlangsung kurang lebih selama 6 jam lamanya. Namun Dyah tak  dipecat sebagai anggota Polri.

"Yang bersangkutan hanya di mutasi ke Yanma Polri selama satu tahun," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI