KPK Menahan Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah dalam Kasus Proyek Infrastruktur

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 September 2022 | 01:53 WIB
Dua pemberi suap Bupati Membramo Tengah (SinPo.id/Anam)
Dua pemberi suap Bupati Membramo Tengah (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara suap pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Keduanya merupakan Bapak dan Anak pemberi suap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yaitu Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT Bina Karya Raya dan Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Karyoto menjelaskan, tersangka Simon Pampan dan Jusieandra Pribadi Pampang ditahan selama 20 hari pertama terhitung 8 hingga 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang tersangka. Satu tersangka lain yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM). Namun KPK belum melakukan penahanan.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim
Penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," ujar Karyoto.

Sementara itu, khusus tersangka Ricky Ham Pagawak yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap tersangka Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sedangka tersangka Simon Pampang diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar dan tersangka Marten Toding mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada Ricky Hamselaku Bupati sekitar Rp24,5 miliar. Selain itu, terkait jabatannya, Ricky Ham juga diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih dihitung dalam pada proses penyidikan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI