Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Penata Rambut Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 09 September 2022 | 00:46 WIB
Konferensi pers pencabulan anak tiri di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Humas PMJ)
Konferensi pers pencabulan anak tiri di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Humas PMJ)

SinPo.id -  Seorang pria berinisial S (42) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD). Yang lebih mengenaskan, korban A (12) merupakan anak tiri pelaku sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, aksi bejat pelaku terjadi sejak Januari 2022. Ia melakukan tindakan cabul itu di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Yang bersangkutan ditangkap karena cabuli anak tiri berulang kali," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 September 2022.

Awalnya, kata Zulpan, ibu korban mendengar anaknya mengadukan tindakan bejat sang suami. Lalu pada 2 September 2022, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan. 

Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi.

"Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali, dan menjemput pelaku. Kemudian pada Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Komentar: