Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Rugikan Negara Rp21,6 Miliar
SinPo.id - Korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyisakan kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil penghitungan tim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejalan dengan penetapan tiga tersangka dalam perkara rasuah tersebut.
Ketiganya yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO); Marthen Sawy (MS) Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, akibat perbuatan para ketiga tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
"Dari proyek ini Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar," ujar Firli di kantornya, Jakarta, Kamis 8 September 2022.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada tahun 2013 Eltinus Omelang yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
"Ditahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing," ujarnya.
Kemudian, lanjut Firli, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggaran 3 persen.
Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
"Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," ujar Firli.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Anggara kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.
"Salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus," pungkasnya.