BBM Naik, Tarif Layanan Angkutan Umum di Jakarta Ikutan Naik

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 08 September 2022 | 17:27 WIB
Angkutan umum Jak Lingko/Mikro Trans Jak Lingko
Angkutan umum Jak Lingko/Mikro Trans Jak Lingko

SinPo.id -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menaikkan tarif layanan angkutan umum reguler sebesar Rp1.000, hal ini imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Syafrin mengatakan, kesepakatan tersebut nantinya akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Gubernur (Kepgub). 

"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp.1000, ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur," ujar Syafrin di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 8 September 2022. 

Syafri menyebut, kesepakatan ini telah dibahas dengan matang, dimana dalam DTKJ sudah ada seluruh stakeholder, unsur Dishub, unsur pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, operator angkutan umum, bahkan LSM dan juga kepolisian.

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yg diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak berdampak pada tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi JakLingko.

"Terkait dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan Angkutan Umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan tarif (baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT)," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 September 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI