Harga BBM Subsidi Naik, Dishub DKI Pastikan Tak Ada Kenaikan tarif Transportasi Umum Terintegrasi

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 08 September 2022 | 12:42 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak berdampak pada tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi JakLingko.

"Terkait dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan Angkutan Umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan tarif (baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT)," ujar Syafrin, Kamis 8 September 2022.

Sedangkan untuk tarif layanan angkutan umum reguler atau angkot yang belum terintegrasi dengan Program Jaklingko sedang dibahas oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi pada Sabtu, 3 September 2022.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam konferensi persnya disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Sekretariat Presiden.

"Hari ini tgl 3 september 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Arifin Tasrif.

Kenaikan harga BBM yang diumumkan antara lain Pertalite dari Rp7.650 perliter naik menjadi Rp10 perliter. Solar subsidi dari Rp5.150 rupiah perliter menjadi Rp6.800 perliter. Selain BBM subsidi, harga BBM non subsidi, pertamax juga ikut mengalami kenaikan

"Pertamax non subsidi Rp12.500  perliter menjadi Rp14500 perliter," kata Arifin.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI